KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puja
dan puji syukur tak lupa kita panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan
rahmatnya saya dapat menyusun makalah mengenai “AMDAL” ini dapat terselesaikan.
Shalawat dan salam tak lupa kita junjung kepada baginda nabi Muhammad SAW yang
telah membimbing kita dari zaman jahiliyah ke jalan yang benar.
Makalah ini di susun mengingat semakin
meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar
kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi
khususnya bagi siswa maupun masyarakat umum mengenai AMDAL demi tercapainya
stabilitas lingkungan.
Ucapan terima kasih kepada orang tua dan
guru serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini
sehingga dapat diselesaikan.
Akhirnya apabila terdapat kata-kata yang
kurang berkenan, baik dari segi isi maupun
penulisan. besar harapan kami sudilah pembaca memberikan kritik dan
sara-saran yang konstruktif sehinnga dapat menjadi masukan demi perbaikan
makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi paras pembaca.
Banda
aceh, 7 maret 2015
Penulis kelompok 4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan hidup merupakan suatu
kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling
ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting
bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat
akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Di
indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan
jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat
menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Pembangunan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor
pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam
dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola
pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap
masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan
tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi
kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak–dampak
yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Seringkali
pembangunan suatu usaha dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas
tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis
sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat
dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial,
administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Oleh karena itu lingkungan hidup di
Indonesia perlu ditangani di karenakan adanya beberapa faktor yang
mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan
hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah.
Untuk itu di perlukan suatu pemahaman
yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya
intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi
kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri,
pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan,
penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian,
penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
Agar pembangunan tidak menyebabkan
menurunya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras
habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan
suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudian
digariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Anlisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian
diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan
terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL).
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang,
dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
pengaruh sumber daya manusia (SDM) dan bagaimana tata kerja peraturan AMDAL dalam pengelolaan lingkungan hidup .
1.3 Tujuan
Tujuan umum adalah untuk mengetahui
pengaruh sumber daya manusia dan tata kerja dari AMDAL terhadap lingkungan.
Sedangkan tujuan khususnya, untuk mengetahui variabel mana yang paling dominan
dalam mempengaruhi kualitas AMDAL pada pengelolaan lingkungan hidup, dan untuk
kecerdasan spirirual.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan
akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan
ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang
pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra
bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi
serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat
pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup
di Amerika Serikat, yaitu
National Environmental Policy Act (NEPA)
pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan
legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan
akan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungandiharuskan disertai laporan
Environmental Impact Assessment
(Analsis
Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun
1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang
tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah
pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk
menjamin bahwa suatu pembangunan dapat
beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis
atau studi kelayakan pembangunan tentang
dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan
dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan.
Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun
1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1.jumlah manusia yang terkena dampak
2.luas wilayah persebaran dampak
3.intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.banyaknya komponen lingkungan lainnya
yang terkena dampak
5.sifat kumulatif dampak
6.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya
(irreversible) dampak
2.2.
Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat
industri dan rumah tangga, khususnya di
Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah
menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai
pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu
mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak
industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga
harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan
yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar
sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga
dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses Amdal yang lebih
besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa
hak berikut :
1.Pengelolaan lingkungan
2.Pemantauan proyek
3.Pengelolaan proyek
4.Pengambilan keputusan
5.Dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri
sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting,
menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat
dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan
menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan
sebagai berikut : Peran AMDAL dalam
pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat
dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan
perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan
dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah
diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena
kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan
proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat dihindari kegagalan ini maka
pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus
dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen
penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu
penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.Dokumen ini juga penting untuk
evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan
sebagai alatlegalitas.AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan
tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan
oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu
perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun
biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana
aktivitas manusia dalam pembangunan.
2.3.
Tujuan AMDAL
1.Mengidentifikasikan
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2.Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena
dampak besar dan penting.
3.Memprakirakan
dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup.
4.Merumuskan
RKL dan RPL.
2.4.
ManfaatAMDAL
1.Bagi
Pemerintahan.
a)Menghindari
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain
sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan
masyarakat.
b)Menghindari
pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek
-proyek lain.
c)Mencegah agar potensi dumber daya yang
dikelola tidak rusak.
d)Mencegah
rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat,
ataupun yang belum diolah.
2.Bagi
pemilik modal.
a)Menentukan prioritas peminjaman sesuai
dengn misinya.
b)Melakukan pengaturan modal dan promosi
dari berbagai sumber modal.
c)Menghindari duplikasi dari proyek lain
yang tidak perlu.
d)Untuk
dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek
sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3.Bagi pemilik proyek.
a)Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b)Melindungi proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang berlaku.
c)Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d)Melindungi
proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
4.Bagi
masyarakat.
a)Mengetahui
rencana pembangunan didaerahnya.
b)Turut
serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c)Mengetahui
kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d)Memahami
hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya
kesalahpahaman.
5.Bagi
peneliti dan ilmuan.
a)Kegunaan
didalam penelitian.
b)Kegunaan
didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c)Kegunaan
didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan
pengetahuan.
2.5
Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi
proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada
umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan
berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki
lingkungan sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis
Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa
Genetika
2.2.1 Prosedur AMDAL
Terdapat
empat prosedur dalam penyusunan AMDAL. Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL.
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
2. Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat.
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
(scoping).
Proses
penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses
penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali
dokumennya.
B.
Analisis kasus
Diera zaman modern ini banyak
industri-industri membuang limbahnya ke sungai-sungai yang airnya digunakan
oleh masyarakat, Dampak limbah industri tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Begitu pula dengan sampah-sampah yang dibuang di jalan raya yang menumpuk
hingga membuat jalanan menjadi tercemar udaranya. Begitu juga dengan
hutan-hutan yang ditebang oleh sekelompok manusia yang memanfaatkan hutan
tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Solusinya, sampah-sampah yang ada
titanam atau dibakar agar berkurangnya tingkat pencemaran udara. Dan limbah
yang di hasilkan industri dibuang pada tempatnya, bukan dibuang di sungai yang
airnya digunakan oleh masyarakat. Begitu juga dengan hutan-hutan yang telah
gundul agar diberi penghijauan kembali.
BAB lll
PENUTUP
A) Kesimpulan
Amdal merupakan reaksi terhadap
kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Amdal
dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat
tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang
berdiri sendiri , tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar
dan lebih penting sehinnga AMDAl merupakan bagiandari beberapa hak berikut:
1. Pengelolaan
lingkungan
2. Pemantauan
proyek
3. Pengelolaan
proyek
4. Pengambilan
keputusan
5. Dokumen
yang penting
B) Saran
–saran
-
Semoga AMDAL (analisis mengenai dampak
lingkungan ) ini dapat dijadikan secara optimal dalam pengambilan suatu
keputusan.
-
Semoga masyarakat lebih mengetahui lagi
bagaimana peran AMDAL yang sebenarnya.
-
Semoga pemerintah lebih memperhatikan
dampak AMDAl tersebut kepada masyarakat.
LAMPIRAN
Daftar pustaka
http/google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar