Kamis, 26 November 2015

Makalah Amdal



KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Puja dan puji syukur tak lupa kita panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan rahmatnya saya dapat menyusun makalah mengenai “AMDAL” ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam tak lupa kita junjung kepada baginda nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita dari zaman jahiliyah ke jalan yang benar.
Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi khususnya bagi siswa maupun masyarakat umum mengenai AMDAL demi tercapainya stabilitas lingkungan.
Ucapan terima kasih kepada orang tua dan guru serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini sehingga dapat diselesaikan.
Akhirnya apabila terdapat kata-kata yang kurang berkenan, baik dari segi isi maupun  penulisan. besar harapan kami sudilah pembaca memberikan kritik dan sara-saran yang konstruktif sehinnga dapat menjadi masukan demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi paras pembaca.


                                                                                   

                                                                                    Banda aceh, 7 maret 2015

                                                                                                                                                                                                                                          Penulis kelompok 4






















BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang              
Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan di mana di dalamnya terdapat berbagai macam kehidupan yang saling ketergantungan. Lingkungan hidup juga merupakan penunjang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.
Di indonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilaksanakan secara sambung menyambung untuk dapat menciptakan kondisi sosial ekonomi yang lebih baik. Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak–dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut.
Seringkali pembangunan suatu usaha dibuat dalam porsi ruang lingkup yang sangat luas tetapi disusun kurang cermat. Seluruh program mungkin saja dapat diananlisis sebagai suatu proyek, tetapi pada umumnya akan lebih baik bila proyek dibuat dalam ruang lingkup yang lebih kecil yang layak ditinjau dari segi sosial, administrasi, teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Oleh karena itu lingkungan hidup di Indonesia perlu ditangani di karenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu adanya masalah mengenai keadaan lingkungan hidup seperti kemerosotan atau degradasi yang terjadi di berbagai daerah.
Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Agar pembangunan tidak menyebabkan menurunya kemampuan lingkungan yang disebabkan karena sumber daya yang terkuras habis dan terjadinya dampak negatif, maka sejak tahun 1982 telah diciptakan suatu perencanaan dengan mempertimbangkan lingkungan. Hal ini kemudian digariskan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Peraturan Pemerintah ini kemudian diganti dan disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 dan terakhir Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).


1.2       Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengaruh sumber daya manusia (SDM) dan bagaimana tata kerja peraturan  AMDAL dalam pengelolaan lingkungan hidup .

1.3       Tujuan
Tujuan umum adalah untuk mengetahui pengaruh sumber daya manusia dan tata kerja dari AMDAL terhadap lingkungan. Sedangkan tujuan khususnya, untuk mengetahui variabel mana yang paling dominan dalam mempengaruhi kualitas AMDAL pada pengelolaan lingkungan hidup, dan untuk kecerdasan spirirual.







BAB II
LANDASAN TEORI



2.1. Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang  pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat  pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu
 National Environmental Policy Act (NEPA)
 pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak  penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan
 Environmental Impact Assessment
(Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993  pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh  beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat  beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan  pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan  pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan  bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1.jumlah manusia yang terkena dampak
2.luas wilayah persebaran dampak
3.intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5.sifat kumulatif dampak
 6.berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak


2.2. Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di  Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih  besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.Pengelolaan lingkungan
2.Pemantauan proyek
3.Pengelolaan proyek
4.Pengambilan keputusan
5.Dokumen yang penting

AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam  pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat dihindari kegagalan ini maka
pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga  penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat  bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.

2.3. Tujuan AMDAL
1.Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. 2.Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3.Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4.Merumuskan RKL dan RPL.

2.4. ManfaatAMDAL
1.Bagi Pemerintahan.
a)Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,  pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b)Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek -proyek lain.
c)Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d)Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek,  baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.

2.Bagi pemilik modal.
a)Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b)Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c)Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d)Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.

3.Bagi pemilik proyek.
a)Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang. b)Melindungi proyek yang melanggar undang –undang atau peraturan yang  berlaku.
c)Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d)Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.


4.Bagi masyarakat.
a)Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b)Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c)Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d)Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.

5.Bagi peneliti dan ilmuan.
a)Kegunaan didalam penelitian.
b)Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c)Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.

2.5 Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan  berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika

2.2.1  Prosedur AMDAL

Terdapat empat prosedur dalam penyusunan AMDAL. Prosedur AMDAL terdiri dari :
1.    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL.
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
2.    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3.    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping).
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.



B. Analisis kasus
            Diera zaman modern ini banyak industri-industri membuang limbahnya ke sungai-sungai yang airnya digunakan oleh masyarakat, Dampak limbah industri tersebut sangat meresahkan masyarakat. Begitu pula dengan sampah-sampah yang dibuang di jalan raya yang menumpuk hingga membuat jalanan menjadi tercemar udaranya. Begitu juga dengan hutan-hutan yang ditebang oleh sekelompok manusia yang memanfaatkan hutan tersebut untuk kepentingannya sendiri.  
            Solusinya, sampah-sampah yang ada titanam atau dibakar agar berkurangnya tingkat pencemaran udara. Dan limbah yang di hasilkan industri dibuang pada tempatnya, bukan dibuang di sungai yang airnya digunakan oleh masyarakat. Begitu juga dengan hutan-hutan yang telah gundul agar diberi penghijauan kembali.








BAB lll
PENUTUP

A)    Kesimpulan
Amdal merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan  yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri , tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehinnga AMDAl merupakan bagiandari beberapa hak berikut:
1.      Pengelolaan lingkungan
2.      Pemantauan proyek
3.      Pengelolaan proyek
4.      Pengambilan keputusan
5.      Dokumen yang penting

B)    Saran –saran
-          Semoga AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan ) ini dapat dijadikan secara optimal dalam pengambilan suatu keputusan.
-          Semoga masyarakat lebih mengetahui lagi bagaimana peran AMDAL yang sebenarnya.
-          Semoga pemerintah lebih memperhatikan dampak AMDAl tersebut kepada masyarakat.





LAMPIRAN




 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   










Daftar pustaka
http/google.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar