PERAN
MAHASISWA
DALAM
GERAKAN ANTI KORUPSI
A. Latar Belakang
Masalah
Korupsi adalah kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime) yang berdampak sangat luar biasa. Pada
dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan manusia. Korupsi merupakan
salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya keadilan dan kemakmuran
suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk pada sistem perekonomian, sistem
demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan
sosial kemasyarakatan. Hal yang tidak kalah penting bahwa korupsi juga dapat
merendahkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan internasional.
Korupsi yang terjadi
di Indonesia sudah bersifat kolosal dan ibarat penyakit sudah sulit untuk
disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkatan sudah terjadi pada hampir seluruh
sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir semua golongan masyarakat. Dengan
kata lain korupsi sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang
sudah dianggap biasa. Oleh karena itu sebagian masyarakat menganggap korupsi
bukan lagi merupakan kejahatan besar. Jika kondisi ini tetap dibiarkan seperti
itu, maka hampir dapat dipastikan cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan
negeri ini. Oleh karena itu sudah semestinya kita menempatkan korupsi sebagai musuh
bersama (common enemy) yang harus kita perangi bersama-sama dengan
sungguh-sungguh.
Karena sifatnya yang sangat luar
biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan upaya yang luar
biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi
tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga
merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya
memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah
mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat diharapkan
dapat berperan aktif.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka perumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah bentuk gerakan anti korupsi di
Indonesia?
2. Bagaimanakah
peran mahasiswa dalam sejarah perjalanan bangsa dan gerakan anti-korupsi?
3. Bagaimanakah keterlibatan mahasiswa dalam
gerakan anti korupsi?
C. Gerakan Anti
Korupsi
Korupsi di Indonesia sudah
berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak
tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang
pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga berbagai institusi
pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari Tim Pemberantasan
Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Namun
demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama
ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih
rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Berdasarkan UU No.30 tahun 2002,
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan
bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan
peran (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan,
penindakan, dan peran serta masyarakat.
Pencegahan
adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku
koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang
sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan
sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif.
Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi
kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan
korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat.
Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti
Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya anti korupsi di masyarakat
diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Gerakan Anti Korupsi
adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku
kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam
konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari
masyarakat sangat diharapkan.
Seperti yang sudah kita ketahui
bersama, pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga
faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan
kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana
yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai
yang dianut oleh seseorang. Sedangkan kesempatan
lebih terkait dengan sistem yang ada. Sementara itu, kewenangan yang dimiliki seseorang
akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat
dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak
akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor
tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu.
Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan
atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut.
Gerakan anti-korupsi pada dasarnya
adalah upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk mencegah peluang terjadinya
perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti-korupsi adalah suatu gerakan
yang memperbaiki perilaku individu (manusia) dan sistem untuk mencegah terjadinya
perilaku koruptif. Diyakini bahwa upaya perbaikan sistem (sistem hukum dan
kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia (moral dan
kesejahteraan) dapat menghilangkan, atau setidaknya memperkecil peluang bagi
berkembangnya korupsi di negeri ini.
Upaya perbaikan perilaku manusia
antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung
terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain
adalah kejujuran, kepedulian,
kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan,
keberanian, dan keadilan. Penanaman
nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang
disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai ini juga penting dilakukan
kepada mahasiswa. Pendidikan anti- korupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam
berbagai bentuk, antara lain kegiatan sosialisasi,
seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler lainnya. Pendidikan anti korupsi juga
dapat diberikan dalam bentuk perkuliahan, baik dalam bentuk mata kuliah wajib
maupun pilihan.
Upaya perbaikan sistem antara lain
dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku,
memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan
lingkungan kerja yang anti-korupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and
good governance, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan lain-lain.
Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya merupakan tanggungjawab
pemerintah saja, tetapi juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan
termasuk mahasiswa. Pengetahuan tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting
diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi.
D. Peran Mahasiswa
Dalam sejarah perjalanan bangsa
Indonesia tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peranan yang sangat penting.
Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari
Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi
Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun
1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut
mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan,
semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut
tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu:
intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang
tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti
bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa
ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa
mahasiswa berperan sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change).
Dalam konteks gerakan anti-korupsi
mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak.
Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu:
intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan
kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan
mampu menjadi agen perubahan, mampu
menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang
koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak
hukum.
E. Keterlibatan Mahasiswa
Keterlibatan mahasiswa dalam
gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah,
yaitu: di lingkungan keluarga,
di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan
keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa
untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka
sudah terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan
kampus tidak bisa dilepaskan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan
kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang
mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan
keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat
lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara
yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
1. Lingkungan
Keluarga
Internalisasi karakter anti
korupsi di dalam diri mahasiswa dapat dimulai dari lingkungan keluarga.
Kegiatan tersebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku
keseharian anggota keluarga, misalnya:
a.
Apakah dalam mengendarai kendaraan
bermotor bersama ayahnya atau anggota keluarga yang lain, peraturan lalin
dipatuhi? Misalnya: tidak berbelok/berputar di tempat dimana ada tanda larangan
berbelok/berputar, tidak menghentikan kendaraan melewati batas marka jalan
tanda berhenti di saat lampu lalu lintas berwarna merah, tidak
memarkir/menghentikan kendaraan di tempat dimana terdapat tanda dilarang
parkir/berhenti, dsb.
b.
Apakah ketika berboncengan motor
bersama kakaknya atau anggota keluarga lainnya, tidak menjalankan motornya di
atas pedestrian dan mengambil hak pejalan kaki? Tidak mengendarai motor
berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi kapasitas (misalnya satu
motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang).
c.
Apakah penghasilan orang tua tidak
berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas
kantor yang menjadi haknya?
d.
Apakah ada diantara anggota keluarga
yang menggunakan produk-produk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu,
dsb.)
Pelajaran yang dapat diambil dari
lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata
tertib yang berlaku. Substansi dari dilanggarnya aturan/tata tertib adalah dirugikannya orang lain karena haknya terampas.
Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.
Tahapan proses internalisasi
karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang diawali dari lingkungan
keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota keluarga adalah
orang-orang terdekat, yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan
terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga seringkali
menjadi bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani menegur ayahnya ketika sang
ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak berani untuk
bertanya tentang asal usul penghasilan orang tuanya? Apakah anak memiliki
keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan
barang-barang bajakan? Nilai-nilai yang ditanamkan orang tua kepada
anak-anaknya bermula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai
tersebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil
melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke masyarakat
mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai rintangan yang mengarah
kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang generasi muda yang tidak
tergiur untuk melakukan tindak korupsi. Jika Pendidikan Anti Korupsi diikuti
oleh banyak Perguruan Tinggi, maka akan diperoleh cukup banyak generasi muda
yang dapat menjadi benteng anti korupsi di Indonesia.
2. Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam
gerakan anti-korupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah,
yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk komunitas mahasiswa.
Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar
dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi. Sedangkan untuk
konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar
rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak
berperilaku koruptif dan tidak korupsi.
Agar seorang mahasiswa dapat
berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama-pertama mahasiswa
tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai
tingkatan. Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai
anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal
ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan
kuliah pendidikan anti korupsi. Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh
tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain
seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh
dari perbuatan korupsi.
Berbagai
bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi
kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar tumbuh budaya anti
korupsi di mahasiswa. Kegiatan kampanye, sosialisasi, seminar, pelatihan,
kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti
korupsi. Kegiatan kampanye ujian bersih atau anti mencontek misalnya, dapat
dilakukan untuk menumbuhkan antara lain nilai-nilai kerja keras, kejujuran,
tanggung jawab, dan kemandirian. Kantin kejujuran adalah contoh lain yang dapat
dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
3. Masyarakat
Sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan oleh
mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan
masyarakat sekitar, misalnya:
a.
Apakah kantor-kantor pemerintah
menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan
KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang diperlukan
untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan
apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga
masyarakat umum tahu?
b.
Apakah infrastruktur kota bagi
pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di
waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.
c.
Apakah pelayanan publik untuk
masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, Bantuan
Langsung Tunai, dsb.
d. Apakah akses publik kepada berbagai informasi
mudah didapatkan?
4. Tingkat Lokal dan
Nasional
Dalam konteks nasional,
keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah
terjadinya perilaku koruptif dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di
masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin
(leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal
maupun nasional.
Berawal
dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat
menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari
masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas ke lingkup yang
lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan
secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan
Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang
terjadi di suatu negara.
Dari Ujung Aceh sampai ke Papua, Negara
Indonesia diberikan berkah yang amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa. Hampir
tidak ada satu wilayahpun di negara Indonesia ini yang tidak subur atau tidak
mempunyai potensi sumber daya alam yang baik. Segala jenis kayu, bambu,
tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik dan subur. Sedangkan di dalam tanah tak
urung begitu melimpahnya minyak bumi, batu bara, gas alam, panas bumi, bijih
besi, tembaga, emas, aluminium, nikel sampai uranium. Belum lagi kekayaan laut
yang sangat besar dengan luas yang luar biasa besar. Selain itu anugerah bahwa
Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang sangat berlimpah sinar matahari
dan hanya mempunyai 2 (dua) musim yang sangat menghidupi.
Dengan kekayaan yang sangat
melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan
sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau
penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki
tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karena
sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karena setiap
orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling tinggi, tidak ada orang yang
tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal
layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota tertata dengan baik,
anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak jalanan,
pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang
sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan
diperhatikan oleh pemerintah.
Bukan
sebuah kesengajaan bahwa di tengah kata Indonesia ada kata ‘ONE’, ind-one-sia,
yang berarti satu. Tentunya ini akan bisa diartikan bahwa Indonesia bisa
menjadi negara nomor satu di dunia. Tentu saja bisa, dengan melihat begitu
kayanya negeri ini, subur, gemah ripah loh jinawi, Indonesia sangat potensial
untuk menjadi negara nomor satu di dunia. Tentunya dengan catatan, tidak ada
korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak ada yang menjarah
kekayaan negara. Sebab apabila masih ada yang korupsi dan mengambil hak-hak
orang lain, Negara Indonesia tidak lagi ‘ONE’ namun akan berubah menjadi
In-DONE-sia, “DONE”, selesai! Tamat!, Bangsa dan Negara ini selesai! Indonesia
sebagai bangsa dan Negara tidak lagi eksis. Kemudian,
kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya menjadi cerita masa lalu,
bagaimana kelak nasib anak cucu kita? Anda bisa membayangkan? Oleh sebab itu
mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri,
dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang
ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini, sesuatu yang
besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh
integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!
F. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan makalah di
atas, maka dapat dipetik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang
harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah,
swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu
bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.
2.
Mahasiswa
juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak gerakan anti
korupsi yang didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, diharapkan
mampu menjadi agen perubahan, mampu
menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang
koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak
hukum.
3.
Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi
empat wilayah, yaitu: di lingkungan
keluarga, di lingkungan kampus,
di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional.
DAFATAR PUSTAKA
Nanang
T Puspito, dkk. 2011. Pendidikan Anti
Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud RI Dirjend PT.
PERAN
MAHASISWA MELELUI EDUKASI DALAM PEMBERANTASAN ANTI KORUPSI
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA:
KHUSNUL KHATIMAH.
NNIM :P07131115016
POLTEKKES KEMENKES ACEH
TAHUN AJARAN 2015-2016
nice, bisa dapat tuf=gas gratis nihh..
BalasHapus